![]() |
Ilustrasi: Foto Kami GEMPAR UGR. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Tata kelola sumber daya air di Kabupaten Lombok Timur dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan keberlanjutan. Berdasarkan catatan Gerakan Mahasiswa Pencinta Alam Rinjani (GEMPAR UGR), jumlah mata air di Lombok Timur mengalami penyusutan drastis dalam empat tahun terakhir.
Pada 2016, tercatat lebih dari seribu mata air, namun hingga 2020, jumlah tersebut menyusut tajam menjadi hanya 206 mata air yang masih bertahan.
“Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air belum menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah,” ujar Azhar Pawadi Ketua Umum GEMPAR UGR , dalam diskusi lingkungan yang digelar baru-baru ini.
Menurut mereka, ada beberapa faktor yang menyebabkan krisis sumber daya air ini. Pertama, banyaknya penerbitan izin wilayah pertambangan di daerah resapan air, yang menyebabkan penurunan debit air secara signifikan serta merusak tutupan lahan di daerah hulu.
Kedua, hingga saat ini, pemerintah daerah belum melakukan pembaruan data mengenai jumlah mata air di Lombok Timur, padahal data yang akurat sangat penting untuk perencanaan pengelolaan sumber daya air.
Ketiga, konflik terkait pemanfaatan sumber daya air, termasuk kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam distribusi air bersih belum sepenuhnya diterapkan.
Hasil observasi yang dilakukan oleh GEMPAR UGR di beberapa titik mata air juga mengungkap berbagai persoalan yang memperburuk kondisi sumber daya air di Lombok Timur.
“Kami menemukan bahwa di beberapa daerah yang seharusnya menjadi kawasan hutan lindung, justru digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Selain itu, perlindungan terhadap kawasan lingkar mata air masih sangat lemah,” ungkap Azhar
Menanggapi hal ini, GEMPAR UGR mendorong pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati yang baru, serta DPRD Lombok Timur, untuk melakukan reformasi kebijakan dalam tata kelola sumber daya air.
Mereka menekankan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap kawasan lingkar mata air serta memastikan akses dan distribusi air bersih yang lebih adil bagi masyarakat.
“Air adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah harus memastikan bahwa 1,5 juta penduduk di Lombok Timur mendapatkan akses air bersih yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegas Azhar.
Dengan kondisi sumber daya air yang semakin kritis, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini.
Reformasi kebijakan dan penegakan regulasi yang lebih ketat diharapkan dapat menyelamatkan sumber daya air Lombok Timur sebelum krisis semakin parah.