![]() |
Kepala Lapas kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, mengusulkan sebanyak 308 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fithri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Alhamdulillah, sebanyak 308 orang telah kita usulkan untuk mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa hukuman). Saat ini masih dalam proses verifikasi oleh DitjenPAS,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, Rabu (12/3/2025).
Sihabudin merinci bahwa dari total narapidana yang diusulkan, sebanyak 152 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum, sementara sisanya 156 orang terdiri dari 150 napi kasus tindak pidana narkotika dan enam napi kasus tindak pidana korupsi.
Adapun besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Sihabudin menjelaskan bahwa pemberian remisi sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) setelah mendapatkan persetujuan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas,” tegasnya.
Syarat utama bagi narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi meliputi perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen oleh asesor Lapas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Gamal Masfhur, menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi Idulfitri biasanya diterbitkan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).
“Penyerahan SK dilakukan saat perayaan Idulfitri. Saat ini, usulan remisi dari seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,” jelas Gamal.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Ahmad Saepandi, menegaskan bahwa proses pengajuan remisi tidak dipungut biaya. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Terkait narapidana yang belum menunjukkan penurunan tingkat risiko, mereka tetap dapat diusulkan remisi melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA). Kami memastikan bahwa semua narapidana yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan hak pengurangan masa pidana,” ungkap Saepandi.
Dengan adanya program remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman di Lapas Selong.