![]() |
Dirut LSM Garuda Indonesia, M. Zaini (kiri) bersama Kevin Jonatan. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Kasus dugaan utang senilai Rp 220 juta yang belum dibayarkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lombok Timur, dr. H. Hasbi Santoso, memasuki babak baru. Direktur Utama (Dirut) LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
Ancaman ini dilontarkan karena tidak adanya itikad baik dari dr. Hasbi dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hardian Sopian, untuk menyelesaikan utang yang menjadi hak kontraktor, Kevin Jonatan dari CV Beni Utama. Utang tersebut terkait dengan proyek pembangunan Puskesmas Masbagik Baru pada tahun 2019.
"Kami sudah mengikuti tender secara resmi dan menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak. Namun, pihak Dinas Kesehatan saat itu dan PPK terkesan bertele-tele hingga terjadi sampai hari ini," ungkap Kevin Jonatan, Kamis (27/2) tiga hari yang lalu.
Kevin menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari kesalahan penghitungan volume oleh konsultan perencana yang dipilih oleh PPK. Akibatnya, terjadi penambahan biaya sebesar Rp 220 juta yang hingga kini belum dibayarkan.
M. Zaini, yang mendampingi Kevin, menyayangkan sikap dr. Hasbi dan Hardian Sopian yang terkesan menghindar dari tanggung jawab. Menurutnya, pembayaran seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan.
"Seharusnya dua orang ini menyelesaikan kewajibannya atau melimpahkan kewajiban pada pihak terkait jika pindah tugas, bukan menghilang seperti lepas tanggung jawab," tegas Zaini.
Saat dikonfirmasi, dr. Hasbi yang kini menjabat sebagai Dirut RSUD R. Soedjono Selong menyatakan bahwa dirinya masih berkoordinasi dengan PPK Hardian Sopian untuk memperjelas pokok permasalahan.
Namun, M. Zaini menyatakan bahwa hasil koordinasi dengan Kadiskes saat ini belum membuahkan titik temu.
"Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian," pungkas Zaini.