![]() |
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lombok Timur, H. Hasni. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memastikan akan membayar insentif tenaga honorer yang belum terealisasi sejak Januari 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni, menegaskan bahwa pembayaran insentif tersebut sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur 2025.
"InsyaAllah insentif akan segera dibayar sesuai dengan jumlah yang diterima pada tahun sebelumnya, dan itu sudah teranggarkan di APBD," ujar H. Hasni, saat ditemui wartawan usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Lotim, pada Rabu (5/3) dua hari yang lalu.
Meskipun status tenaga honorer saat ini sedang dalam proses perubahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, H. Hasni menjelaskan bahwa pembayaran insentif untuk tenaga honorer akan tetap dilakukan menggunakan nomenklatur yang lama.
Hal ini mengingat proses perubahan status mereka diperkirakan baru akan selesai pada bulan Juli 2025.
"Kalau menunggu perubahan status, tenaga honorer ini akan menunggu cukup lama karena penataan statusnya diperkirakan selesai sekitar bulan Juli. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menggunakan kode rekening yang lama, karena orangnya tetap sama dan selama mereka masih bekerja di Kabupaten Lombok Timur," tambah H. Hasni.
H. Hasni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyiapkan dana sekitar Rp 50 miliar untuk membayar insentif tenaga honorer yang tertunda. Dana tersebut akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang insentifnya berasal dari APBD murni.
"Jumlah yang disiapkan sekitar Rp 50 miliar, jumlahnya sama dengan tahun kemarin," ungkapnya.
Sementara itu, untuk tenaga honorer yang mendapatkan insentif dari dana lainnya, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), H. Hasni menjelaskan bahwa insentif mereka akan dibayarkan dari dana tersebut.
"Untuk tenaga honorer yang insentifnya berasal dari dana lain, seperti dana BOS dan dana BLUD, mereka akan tetap menerima insentif dari sumber gaji yang lama," jelasnya.
Dengan adanya kepastian pembayaran insentif ini, H. Hasni berharap tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam pemerintahan daerah dapat merasa dihargai dan tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.
Pemkab Lombok Timur berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran insentif ini secepatnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengharapkan bahwa dengan adanya pembaruan status tenaga honorer menjadi PPPK di masa mendatang, proses administrasi dan pembayaran insentif akan semakin lancar dan efisien.