Pengusaha Bandel? Bupati H. Iron Siapkan 'Cambuk' Perbup untuk BPJS Lombok Timur!

Rosyidin S
Selasa, Maret 18, 2025 | 22.55 WIB Last Updated 2025-03-18T14:55:21Z
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Meski cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Lombok Timur telah mencapai 98 persen, tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan masih tertahan di angka 76,56 persen.


Kondisi ini menjadi perhatian serius Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin alias H. Iron, yang berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) guna memastikan badan usaha lebih bertanggung jawab terhadap jaminan kesehatan pegawainya.


Dalam Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (18/3), H. Iron menegaskan bahwa masih banyak badan usaha yang belum memenuhi kewajiban dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Hadir dalam rapat tersebut Kepala Cabang BPJS Selong, Elly Widiani, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik, serta sejumlah kepala dinas terkait.


“Banyak badan usaha masih lepas tangan soal jaminan kesehatan pegawainya. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus membuat regulasi agar mereka patuh,” ujar H. Iron dengan nada tegas.


Bupati menilai minimnya partisipasi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU-BU) sebagai salah satu faktor utama rendahnya tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di daerahnya.


Oleh karena itu, penerbitan Perbup akan menjadi instrumen hukum untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan bagi karyawannya.


“Kesehatan adalah hak semua orang. Jangan sampai ada warga yang tidak bisa berobat hanya karena persoalan administrasi,” tandasnya.


Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah berupaya mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan untuk mendukung program UHC. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Dinas Sosial agar meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) dari pusat guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Jika lebih banyak warga yang masuk dalam kategori PBI pusat, maka beban APBD kita bisa lebih ringan. Dengan begitu, anggaran daerah dapat dialokasikan untuk program kesehatan lainnya,” terang Sekda H. Muhammad Juaini Taofik.


Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Selong, Elly Widiani, mengapresiasi komitmen Pemkab Lombok Timur dalam menjaga cakupan UHC di atas 98 persen. Ia berharap regulasi yang disiapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pegawainya.


“Kami sangat mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah. Harapannya, dengan adanya Perbup ini, badan usaha semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan bagi pekerjanya,” kata Elly Widiani.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Lombok Timur dapat meningkat, sehingga seluruh masyarakat, terutama pekerja, dapat memperoleh jaminan kesehatan yang layak.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengusaha Bandel? Bupati H. Iron Siapkan 'Cambuk' Perbup untuk BPJS Lombok Timur!

Trending Now