3,18 Juta Uang Saku Jemaah Haji 2025, Langsung Diberikan di Asrama

Ariyati Astini
Selasa, April 29, 2025 | 06.53 WIB Last Updated 2025-04-28T22:53:15Z

 

Ketua Tim Akomodasi dan Perlengkapan Haji, Ali Syahban



MANDALIKAPOST.com- Biaya hidup (living cost) bagi jemaah haji reguler Indonesia tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.187.500 per orang. Angka ini berasal dari dana 750 riyal Arab Saudi (SAR) yang dikonversi dengan kurs Rp 4.250 per SAR, sebagaimana disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Ketua Tim Akomodasi dan Perlengkapan Haji, Ali Syahban, menjelaskan bahwa living cost akan diberikan kepada jemaah saat mereka tiba di Asrama Haji. Selain uang saku, jemaah juga akan menerima gelang identitas, paspor, dan perlengkapan lainnya dalam layanan terpadu bernama One Stop Service.


"Jadi, begitu masuk asrama, jamaah langsung menerima semua kelengkapan, tidak perlu repot lagi," ujar Ali saat diwawancarai.


Ali menambahkan, nilai living cost ini sama dengan tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan. Pada tahun 2023 lalu, nilai living cost tercatat lebih tinggi, yaitu mencapai 1.500 SAR per jemaah.


Mengenai fluktuasi kurs, Ali menjelaskan bahwa bila kurs 1 SAR menjadi Rp 4.000, maka nilai 750 SAR setara Rp 3 juta. Jika kurs menguat menjadi Rp 4.400, nilainya sekitar Rp 3,4 juta. Meski demikian, jumlah riyal yang diterima jemaah tetap 750 SAR.


"Ini sudah fix karena sudah dianggarkan begitu, tidak ada perubahan," tegasnya, menepis isu kenaikan living cost tahun ini.


Ali juga menyoroti besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji yang mencapai sekitar Rp 100 juta per jemaah. Pemerintah memberikan subsidi untuk meringankan beban masyarakat, sambil tetap menjaga efisiensi agar keberlanjutan manfaat bagi jemaah di tahun-tahun mendatang tetap terjaga.


Terkait uang tambahan, Ali menjelaskan bahwa tidak ada batasan resmi berapa banyak uang yang boleh dibawa jemaah selain living cost. "Kalau dalam bentuk rekening terserah, tapi kalau cash biasanya kisaran Rp 150 juta. Sepanjang ini belum ada temuan yang melebihi 50 juta," ungkapnya.


Pada musim haji 2023, pernah ditemukan kasus di mana seorang jemaah membeli emas di Tanah Suci hingga mencapai Rp 100 juta. Namun, menurut Ali, kasus seperti itu masih dalam batas wajar dan tidak melanggar aturan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3,18 Juta Uang Saku Jemaah Haji 2025, Langsung Diberikan di Asrama

Trending Now