Dugaan Pelecehan di Ponpes Lobar, Kemenag Turun Tangan, APH Diminta Bertindak

Ariyati Astini
Selasa, April 22, 2025 | 17.35 WIB Last Updated 2025-04-22T09:35:41Z

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB, Zamroni Aziz,


MANDALIKAPOST.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus komitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan keagamaan.


"Kita hari ini dikejutkan dengan laporan masyarakat terkait salah satu ponpes di Lombok Barat. Tentu ini sangat mencoreng institusi lembaga pendidikan kita di NTB," tegas Zamroni saat ditemui wartawan, Selasa (22/4).


Zamroni menjelaskan bahwa pihaknya selama ini sudah secara rutin melakukan pembinaan terhadap seluruh pondok pesantren di wilayah NTB, termasuk lewat kegiatan khalaqah yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Polda NTB, pemerhati anak, hingga forum pimpinan ponpes.


Namun, terkait kasus ini, ia mengakui informasi pertama kali diperoleh melalui media sosial. Meski demikian, Kemenag NTB langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Kemenag Pusat dan lembaga perlindungan anak, mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.


"Kami akan mempertegas, kami juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran," ujar Zamroni.


Tidak hanya menyoroti individu terduga pelaku, pihak Kemenag juga akan mengevaluasi lembaga pondok pesantren secara keseluruhan. Zamroni menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bisa dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran berat.


"Kalau regulasi tidak dijalankan, mohon maaf, kami bisa menutup sementara. Dan jika tidak ada perbaikan, maka bisa mencabut izin operasional ponpes tersebut," imbuhnya.


Meski demikian, Zamroni mengungkapkan keterbatasan intervensi Kemenag dalam urusan internal ponpes, mengingat status mereka sebagai lembaga swasta yang memiliki aturan otonom.


"Kami mohon maaf, lembaga ponpes punya aturan tersendiri yang tidak bisa kami intervensi sepenuhnya. Tapi kami tetap akan bertindak tegas sesuai regulasi yang ada," tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pelecehan di Ponpes Lobar, Kemenag Turun Tangan, APH Diminta Bertindak

Trending Now