![]() |
Kasat Resnarkoba Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini bertempat di wilayah Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Berawal dari informasi yang kami terima dari warga Dusun Karang Bongkot pada Kamis malam sekitar pukul 21.15 Wita. Menginformasikan bahwa mereka telah mengamankan seorang warga yang diduga menjual narkotika jenis sabu di lingkungannya," ujarnya.
Warga Bertindak Lebih Dulu Karena Sudah Memberikan Peringatan
Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan bahwa kemarahan warga terhadap pelaku, yang diketahui berinisial MM (26 tahun), sudah memuncak.
"Warga sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan terkait aktivitasnya menjual sabu. Bahkan, sampai dibuatkan surat pernyataan. Karena pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, warga akhirnya bertindak dan mengamankannya sebelum menghubungi pihak kepolisian," jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh AKP I Nyoman Diana Mahardika segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan MM. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas kepolisian mencari dua orang saksi umum.
Prosedur penggeledahan pun dilakukan dengan melibatkan saksi, di mana salah satu aparat kepolisian meminta saksi untuk memeriksa petugas terlebih dahulu guna.
Ditemukan Sabu dan Alat Hisap di Kamar Pelaku
Setelah prosedur penggeledahan dilakukan, baik terhadap badan maupun rumah MM, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, kami menemukan satu poket klip plastik transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Serta dua bendel klip plastik kosong," ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu poket klip plastik transparan bekas pembungkus narkotika. Kemudian dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi.
Juga satu buah tutup botol warna biru yang terpasang dua buah pipet plastik yang juga sudah dimodifikasi membentuk huruf “L”. Diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.
Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 0,33 gram atau berat netto 0,04 gram.
Pelaku Mengaku Sudah Jual Sabu Sejak Agustus 2024
Berdasarkan keterangan MM, diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial MU di wilayah Dusun Perempuan, Desa Karang Bongkot.
Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp. 100.000,- per poket dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 150.000.
"Tersangka mengakui telah menjual sabu sejak bulan Agustus tahun 2024. Keuntungan yang ia peroleh dari setiap poket yang terjual adalah sebesar Rp. 50.000," terang AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Muhammad Madani dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Saat ini, MM telah di tahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat," pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba. Serta komitmen masyarakat Desa Karang Bongkot dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.