Hoaks Razia dan Denda Rp400 Ribu Resahkan Warga Lombok Timur, Satlantas dan Samsat Angkat Bicara

Rosyidin S
Selasa, April 15, 2025 | 21.25 WIB Last Updated 2025-04-15T13:25:00Z
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista, saat ditemui dikantor. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com - Masyarakat Lombok Timur diresahkan oleh pesan berantai yang viral di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Pesan tersebut mengabarkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur akan menggelar razia besar-besaran dan menyita kendaraan yang belum membayar pajak, bahkan disertai denda hingga Rp400 ribu. Informasi yang meresahkan ini kemudian dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks.


Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lombok Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tira Karista, dengan tegas membantah informasi tersebut.


"Kami tegaskan, berita tersebut tidak benar dan hoaks. Kami memang tetap melakukan razia secara berkala, namun kami tidak pernah melakukan denda hingga Rp400 ribu seperti informasi yang beredar," ujarnya pada Selasa (14/04).


Lebih lanjut, AKP Tira Karista menjelaskan bahwa setiap kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan pihaknya selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa dalam setiap razia, kepolisian selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.


"Setiap kegiatan penertiban lalu lintas kami lakukan sesuai prosedur, dan tidak ada penarikan denda di tempat. Kami juga selalu menggandeng pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan razia," tegasnya.


Dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas.


"Saya harap, masyarakat harus cerdas memilah informasi yang didapat. Sekiranya ada informasi yang beredar, silakan kunjungi akun resmi kami untuk mencari kebenaran informasi tersebut," imbuhnya.


Senada dengan pernyataan Kasat Lantas, Kepala Samsat Lombok Timur, Haji Aziz, juga meluruskan informasi yang beredar luas tersebut. Ia menyatakan bahwa berita mengenai razia besar-besaran dan denda Rp400 ribu adalah berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


"Jangan cepat percaya, cari tahu informasinya, agar tidak terus terjadi kegaduhan di tengah masyarakat," terang Haji Aziz di tempat terpisah.


Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian dan Samsat Lombok Timur, diharapkan masyarakat tidak lagi resah dengan informasi hoaks yang beredar.


Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya, serta mengandalkan sumber informasi yang kredibel dan terpercaya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hoaks Razia dan Denda Rp400 Ribu Resahkan Warga Lombok Timur, Satlantas dan Samsat Angkat Bicara

Trending Now