Polsek Pringgabaya Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Seruni Mumbul, Kerugian Korban Capai Rp 7 Juta

Rosyidin S
Selasa, April 15, 2025 | 11.07 WIB Last Updated 2025-04-15T03:07:46Z
Korban pencurian saat melaporkan peristiwa yang dialami di Polsek Peringgabaya. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Syukur (45), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Barang Tapen Asri, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. 


Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Fitriah (45), seorang guru yang menjadi sasaran aksi pelaku pada Jumat dini hari (11/4/2025) sekitar pukul 03.30 WITA.


Berdasarkan laporan pengaduan bernomor P/31/IV/2025/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/ POLRES LOTIM/ POLDA NTB, kejadian bermula ketika pelaku mendobrak pintu rumah korban yang juga difungsikan sebagai warung. Fitriah yang terbangun karena suara dobrakkan sontak berteriak, namun pelaku langsung menodongkan sebilah parang ke arah wajahnya.


"Saat saya bangun dan berteriak, tiba-tiba pelaku sudah di depan saya dengan parang terhunus," ungkap Fitriah dengan nada trauma saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.


"Dia tidak mengatakan apa-apa, langsung mengambil HP dan laptop saya," imbuhnya.


Pelaku berhasil menggondol satu unit telepon genggam merek Redmi 13C berwarna hitam beserta satu unit laptop merek HP berwarna silver ukuran 14 inci milik SDN 3 Puncak Jeringo, tempat korban mengajar.


Setelah mengambil barang berharga tersebut, pelaku sempat menanyakan keberadaan uang kepada korban.


"Mana uangnya?" tanya pelaku, yang dijawab korban, "Saya tidak punya uang," ketusnya.


Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu samping yang telah dirusak, mengarah ke jalur Labuhan Lombok.


Korban sempat melihat sepeda motor melintas ke arah yang sama dan berhenti, sebelum akhirnya pelaku kembali melarikan diri ke arah Labuhan Lombok.


Akibat kejadian ini, Fitriah mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan segera melaporkannya ke Polsek Pringgabaya.


"Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejadian ini sangat meresahkan dan membuat saya trauma," ujar Fitriah dengan nada penuh harap.


Kapolsek Pringgabaya melalui laporan resminya kepada Kapolres Lombok Timur menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Dalam rilis diterima media ini, Selasa (15/4).


"Pelaku sempat melarikan diri saat anggota kami berupaya mengamankannya di Dusun Sasak, Desa Seruni Mumbul. Namun, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diringkus dan situasi tetap aman kondusif," jelas Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil curian.


"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polsek Pringgabaya untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.


Dalam laporan tersebut juga disebutkan beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, antara lain menerima pengaduan dari korban, melakukan interogasi terhadap korban, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.


Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara itu, korban berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan barang-barang miliknya dapat segera kembali.


Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian Resor Lombok Timur dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pringgabaya Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Seruni Mumbul, Kerugian Korban Capai Rp 7 Juta

Trending Now