![]() |
Seorang pria paruh baya, terduga pengedar uang palsu. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOAT.com – Seorang pria paruh baya berinisial Mastur (64), yang tercatat sebagai warga Dusun Ume Jaya, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Lombok Timur, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diamankan atas dugaan kuat mengedarkan uang palsu di tengah keramaian Pasar Tradisional Terara pada Senin (7/4) kemarin sekitar pukul 09.30 WITA.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nikolas Oesman, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku mencoba melakukan transaksi menggunakan uang yang diduga palsu kepada seorang pedagang lanjut usia.
“Pelaku kedapatan menukar uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu saat membeli cabai dari seorang pedagang lansia,” ungkap AKP Nikolas dalam rilis diterima Mandalikapost.com.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Sahmin alias Inaq Saimah (80), seorang pedagang cabai kering yang merupakan warga Dusun Montong Atas, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur.
Saat menjajakan dagangannya, korban dihampiri oleh pelaku yang bermaksud membeli cabai seharga Rp20.000. Pelaku kemudian menyerahkan selembar uang kertas pecahan Rp100.000 dan meminta uang kembaliannya.
Namun, gelagat mencurigakan pelaku muncul ketika melihat korban memegang sejumlah uang hasil berjualan. Tiba-tiba, Mastur menawarkan untuk menukar lima lembar uang pecahan Rp100.000 lainnya dari dalam sakunya. Kecurigaan salah seorang pedagang di samping korban memuncak, dan ia segera memeriksa keaslian uang tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kelima lembar uang yang ditawarkan pelaku tersebut diduga kuat palsu,” ujar AKP Nikolas.
Menyadari adanya kejanggalan, korban menolak tawaran pelaku dan meminta kembali uangnya yang semula. Penolakan ini memicu keributan di antara keduanya. Beruntung, seorang saksi mata bernama Iqbal Bajre (32), warga Dusun Terara Selatan, bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Terara untuk menghindari amukan massa.
Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga puluh satu lembar. Total keseluruhan uang palsu yang diamankan berjumlah Rp3.350.000,” terang AKP Nikolas.
Selain uang palsu, polisi juga menemukan sejumlah uang rupiah asli dan beberapa lembar mata uang asing di dalam dompet pelaku. Fakta yang lebih mengejutkan, Mastur ternyata bukan pemain baru dalam kasus peredaran uang palsu.
“Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah diproses hukum dan divonis hukuman penjara selama dua tahun pada tahun 2020,” imbuh AKP Nikolas.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa masih terdapat uang palsu lainnya yang disembunyikan oleh pelaku di lokasi lain. Mereka juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang telah tertipu oleh aksi Mastur sebelumnya.
“Diduga kuat masih ada uang palsu lainnya yang disimpan pelaku di lokasi lain. Tidak menutup kemungkinan sudah banyak korban yang tertipu,” kata AKP Nikolas dengan nada prihatin.
Saat ini, kasus dugaan peredaran uang palsu ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur. Langkah ini diambil untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang mungkin terlibat serta potensi korban lainnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saksi-saksi juga sudah diinterogasi untuk mendapatkan keterangan yang lebih komprehensif terkait kasus ini,” pungkas AKP Nikolas, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.