![]() |
Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil di bekuk oleh kepolisian. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pemenang. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba.
Tersangka pertama berinisial SL (41), seorang buruh tani yang merupakan warga Desa Pemenang Timur (Patim), diringkus di belakang rumahnya di Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur.
Sementara tersangka kedua, SJ (36), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Dusun Karang Petak, Desa Patim, Kecamatan Pemenang, diamankan di jalan raya Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur.
Kepala Polres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Purwanta, melalui Kepala Satuan Resnarkoba (Kasat Narkoba) Inspektur Polisi Satu (IPTU) I Putu Sastrawan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pemenang.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Pemenang. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar wilayah Pemenang hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi yang berbeda," ungkap IPTU I Putu Sastrawan.
Penangkapan SL dilakukan di belakang rumahnya setelah petugas melakukan pengintaian. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu mencari saksi umum di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses tersebut.
Setelah dua orang saksi umum dihadirkan, petugas membacakan surat perintah tugas dan menyampaikan maksud penggeledahan terkait dugaan penyimpanan narkotika.
"Untuk menghindari adanya rekayasa terkait kepemilikan barang bukti, saksi umum terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap para terlapor," terang IPTU I Putu Sastrawan.
Dalam penggeledahan badan dan pakaian SL, petugas menemukan sejumlah uang tunai di saku celananya. Setelah diinterogasi, SL mengakui telah membuang narkotika jenis sabu di sawah dekat rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan satu buah pipet plastik dan dua buah poket klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,20 gram dan 0,17 gram," rinci Kasat Narkoba.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar SL, di mana petugas menemukan satu buah klip plastik bening bekas pakai sabu yang di dalamnya berisi dua poket klip plastik sabu di atas lemari. Selain itu, di area sekitar rumah, tepatnya di kandang ayam, ditemukan tiga buah klip plastik bekas pakai sabu.
Sementara itu, penangkapan SJ dilakukan di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk. Dari tangan SJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,81 gram.
"Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka SJ berupa satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 12C warna biru, satu buah dompet berisi uang tunai Rp. 34.000, satu buah klip plastik bening, satu buah tabung kaca, dan dua buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan," beber IPTU I Putu Sastrawan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa kedua pelaku telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika. Keduanya kini telah dilakukan penahanan. Dengan pengungkapan dua kasus ini, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat bruto 4,18 gram.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," pungkas IPTU I Putu Sastrawan.