![]() |
Korban saat memberikan kesaksian dalam sidang keempat dalam kasus BPKB sebuah mobil HRV yang digelar PN Mataram. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Drama persidangan kasus penggelapan yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) nonaktif Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Muhamad Yozar Wilman, memasuki babak baru.
Dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis (17/04/2025) kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap jelas kronologi hingga modus operandi terdakwa dalam menggelapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebuah mobil HRV bernomor polisi L 1317 ACA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Saptini, S.H., menghadirkan langsung korban, Juan Pablo, sebagai saksi kunci. Di hadapan majelis hakim, Juan dengan lugas menceritakan bagaimana ia menjadi korban penipuan Yozar Wilman, seorang yang bahkan belum pernah ia temui sebelumnya.
"Saya melepas harga mobil itu Rp. 350 juta, dan mempercayakan penjualan kendaraannya ke Reza Suganda selaku Partnership Bisnis di Pulau Lombok. Sebab saya di Bali. STNK berikut kendaraan saya di Lombok, tapi BPKB di Bali," ungkap Juan memulai kesaksiannya.
Ia menjelaskan bahwa Reza kemudian mempercayakan penjualan mobil tersebut kepada adiknya, Lalu Ferdinan, melalui platform media sosial Facebook dengan harga penawaran Rp. 390 juta.
Singkat cerita, Ferdinan menginformasikan adanya calon pembeli, yang tak lain adalah terdakwa Yozar Wilman. Terdakwa kemudian meminta pengecekan fisik kendaraan dan kelengkapan dokumen. Namun, pertemuan yang dijadwalkan di garasi Taman Holiday Transport urung terjadi karena terdakwa enggan datang.
Keraguan sempat menghinggapi Juan saat diminta mengirimkan BPKB dari Bali. Namun, setelah diyakinkan oleh Reza, ia akhirnya mengirimkan dokumen berharga tersebut dengan pesan agar pembayaran dilakukan secara tunai.
"Saya ragu untuk memberikan BPKB. Setelah diyakinkan oleh Reza, saya pun mengirim dari Bali BPKB kendaraan tersebut ke Reza. Saya berpesan agar kendaraannya dibayar secara tunai," jelasnya.
Dua hari berselang, Reza kembali menghubunginya dan mengabarkan bahwa Yozar bersedia membayar setengah harga secara tunai dan sisanya melalui pembiayaan finance di BFI Cabang Gerung, Lombok Barat.
Juan menyetujui tawaran tersebut tanpa menyadari bahwa BPKB mobilnya telah berpindah tangan ke terdakwa.
"Tidak ada transaksi jual beli sampai sekarang. Tapi BPKB malah sudah digadaikan. Saya mengetahuinya setelah sepekan BPKB kendaraan saya digadai," tutur Juan dengan nada kesal.
Ternyata, Yozar Wilman diam-diam menggadaikan BPKB mobil HRV tersebut dan berhasil mencairkan pinjaman sebesar Rp 200 juta yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa, Juan mengaku mengalami kerugian besar, belum termasuk biaya transportasi bolak-balik Bali-Lombok yang telah ia keluarkan.
Sempat ada upaya "itikad baik" dari terdakwa melalui Ferdinan dengan menyerahkan sertifikat tanah seluas kurang lebih 48 are dan satu unit motor Vespa klasik. Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa kepemilikan dan motor Vespa pun tidak memiliki nilai yang sepadan dengan kerugiannya.
"Saya kembalikan sertifikat berikut kendaraan ke Polres Lombok Barat, disebabkan tidak laku untuk dijual," tegas Juan.
Menariknya, terdakwa Yozar Wilman tidak membantah satu pun keterangan yang disampaikan oleh saksi korban. Ia membenarkan seluruh kesaksian Juan Pablo di hadapan majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda yang masih sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan ASN dan modus penggelapan yang terbilang rapi.