Wabup Lotim Tekankan Implementasi UU TPKS Usai Sosialisasi

Rosyidin S
Senin, April 21, 2025 | 17.10 WIB Last Updated 2025-04-21T09:10:35Z
Wabup Lombok Timur, H. M Edwin Hadiwijaya saat mensosialisasikan UU TPKS. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com– Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan penegasan penting saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Kamis (17/4) yang lalu.


Di hadapan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, organisasi perempuan, dan tokoh agama, Wabup Edwin menekankan bahwa tindakan nyata pasca sosialisasi jauh lebih krusial dalam menekan angka kekerasan seksual di Bumi Patuh Karya.


"Sosialisasi saja tak cukup! Sehingga kita mempunyai nanti, bersama pemerintah daerah, tentunya tidak hanya sosialisasi, tetapi action-action, salah satunya seperti yang disebut Pak Kadis adalah adanya rumah aman," tegas Wabup Edwin.


Pernyataan tegas ini bukan tanpa alasan yang kuat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmat A, memaparkan data yang sangat mengkhawatirkan. Terjadi lonjakan signifikan kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur, dari 162 kasus pada tahun 2023 menjadi 189 kasus pada tahun 2024.


Tak hanya itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga mengalami peningkatan tajam, dari 41 kasus pada tahun 2023 menjadi 83 kasus pada tahun 2024.


Melihat tren peningkatan yang mengkhawatirkan ini, Wabup Edwin mengapresiasi kehadiran berbagai elemen penting dalam sosialisasi tersebut.


Ia menaruh harapan besar pada sinergi lintas sektor ini untuk menghasilkan aksi nyata yang dapat mewujudkan program perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan yang lebih efektif di Lombok Timur.


Wabup Edwin menyadari betul bahwa akar permasalahan kekerasan seksual bersifat kompleks, mencakup berbagai aspek mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga sosial.


Oleh karena itu, ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan pembuatan kebijakan yang berpihak pada korban, penegakan hukum yang tegas, hingga inisiatif-inisiatif di tingkat komunitas.


Lebih lanjut, Wabup Edwin menyoroti urgensi dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bagi masa depan generasi penerus.


"Hari ini kita melakukan sosialisasi sebagai bagian dari peningkatan kesadaran masyarakat," terangnya.


Dalam kesempatan yang sama, Wabup Edwin juga memberikan perhatian khusus pada peran strategis media massa. Ia meyakini bahwa sudut pandang media dalam memberitakan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak akan sangat memengaruhi tingkat kesadaran publik secara luas.


Fokus utama dalam sosialisasi UU TPKS ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta sanksi hukum yang akan dikenakan kepada para pelaku.


Kepala DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat A, secara khusus menyoroti Pasal 10 yang mengatur tentang pemaksaan perkawinan usia anak. Ia menjelaskan bahwa pelaku pemaksaan perkawinan dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal sebesar Rp 200 juta.


"Pemaksaan ini juga mencakup praktik yang mengatasnamakan budaya maupun pemaksaan terhadap korban untuk menikahi pelaku kekerasan," ungkap H. Ahmat.


Dengan data kasus kekerasan yang terus menunjukkan peningkatan, seruan Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya untuk implementasi nyata UU TPKS pasca sosialisasi menjadi semakin relevan dan mendesak.


Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, media, dan seluruh elemen masyarakat Lombok Timur diharapkan dapat menjadi benteng perlindungan yang kokoh bagi perempuan dan anak, serta mampu memutus rantai kekerasan seksual di masa yang akan datang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wabup Lotim Tekankan Implementasi UU TPKS Usai Sosialisasi

Trending Now