BPBD NTB Pangkas Mekanisme Penerbitan Rekening dan Pencairan Dana Pokmas

Redaksi
Selasa, Januari 29, 2019 | 21.15 WIB Last Updated 2019-01-29T15:05:20Z
PERCEPATAN REHAB REKON. Kalak BPBD NTB, Ir H Muhammad Rum bersama Danrem 162/WB, Kolonel CZI Ahmad Rizal Ramdhani di Media Center Terpadu Rehab Rekon NTB.(Foto: istimewa) 

MATARAM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memangkas mekanisme penerbitan Rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas), untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di NTB.

"Untuk mempercepat proses Rehab/Rekon, kami menetapkan untuk pembuatan Rekening Pokmas cukup dengan melampirkan SK Kepala Desa Tentang Struktur Pengurus Pokmas,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPPD NTB, H Muhammad Rum, Selasa (29/1) di Mataram.

Menurut HM Rum, penyederhanaan mekanisme dilakukan lantaran berdasarkan hasil evaluasi data lapangan masih terjadi perbedaan yang besar antara dana yang cair ke rekening pribadi korban gempa bumi, dengan dana yang ditransfer dari rekening probadi korban ke Rekening Pokmas.

Selain penyederhanaan mekanisme penerbitan rekening Pokmas, papar HM Rum, BPBD NTB juga menyederhanakan mekanisme pencairan dana rekening Pokmas.

BACA JUGA : Jalan Panjang NTB Menggesa Pembangunan Ribuan Hunian Tetap 

Proses pencairan dana yang sebelumnya harus melampirkan tujuh lampiran form, kini dipangkas hanya cukup membawa satu rekomendasi yang formatnya bisa diperoleh dari fasilitator pendamping Pokmas.

“Demikian juga dengan pencairannya dana dari rekening Pokmas. Kita buat simple, dengan tetap mengacu pada Julak dan Juknis yang ada. Sebelumnya, harus melampirkan tujuh form isian. Sekarang cukup dengan satu surat rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Ketua Pokmas dan PPK BPBD Kota/Kab setempat,” katanya.

HM Rum menjelaskan, penyederhanaan mekanisme ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-12 Tahun 2019 Tertanggal 16 Januari 2019 Tentang Juknis Rehab/Rekon Rumah Korban Bencana Gempa Bumi di NTB.

Selain itu, BPBD NTB juga berupaya untuk meningkatkan kinerja fasilitator di lapangan dengan membuat mekanisme kontrol langsung.

Setiap fasilitator diwajibkan memberikan laporan progress harian, baik berupa laporan tertulis maupun bukti fisik kehadiran fasilitator di lapangan.

“Semua fasilitator, Korwil, dan Tim Pengendali Kegiatan (TPK) BPBD wajib membuat progress report harian. Harus ada pergerakan data, baik tentang terbentuknya rekening masyarakat, Pokmas, Pencairan, dan pengerjaan Rehab/Rekon,” katanya.

BACA JUGA : Media Center Rehab Rekon Terpadu Dibentuk, Cegah Informasi Simpang Siur

HM Rum menekankan agar jajarannya tidak menggunakan pola birokrasi yang kaku dalam kegiatan Rehab/Rekon, termasuk mengurangi rapat-rapat di kantor.

“Rapat nggak harus bertemu, apalagi menyangkut isu dan masalah-masalah di lapangan yang butuh segera diselesaikan. Kalau bisa cukup menggunakan diskusi via Whats App, kenapa harus pertemuan langsung? Whats App saya 24 jam online. Mari kita hibahkan diri kita untuk kerja kemanusiaan ini,” tukasnya.

Data BPBD Provinsi NTB menyebutkan, jumlah total rumah rusak akibat gempa bumi Lombok Juli-Agustus mencapai 216.519 unit rumah.

Jumlah itu terdiri dari 75.138 rusak berat (RB), 33.075 Rusak Sedang (RS), dan 108.306 Rusak Ringan.

Untuk RB pemerintah memberi dana stimulan Rp50 juta per rumah, RS sebesar Rp25 juta per rumah, dan RR sebesar Rp10 juta per rumah.

Hingga kini, dana dari BNPB yang sudah terkucur ke rekening masyarakat sebesar Rp3,5 Triliun lebih. Dana itu tersalur untuk 139.957 Kepala Keluarga terdiri dari 50.668 yang rumahnya rusak berat, 20.354 Rusak Sedang, dan 69.935 Rusak Ringan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPBD NTB Pangkas Mekanisme Penerbitan Rekening dan Pencairan Dana Pokmas

Trending Now