NTB CARE. Aplikasi pengaduan berbasis digital untuk masyarakat NTB. |
MATARAM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, setidaknya sebanyak 71 pengaduan masyarakat diterima Pemerintah Provinsi NTB melalui aplikasi NTB Care sepanjang bulan Mei 2019.
"Sepanjang bulan Mei 2019, admin sistem NTB Care menerima 71 pengaduan dan berbagai jenis keluh kesah dari masyarakat terkait dengan sektor-sektor publik. Sektor terbesar adalah terkait lingkungan hidup sebanyak 13 aduan," kata Aryadi, Rabu (29/5) di Mataram.
Plt Kadis Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi. (Foto: BimaKini.com) |
Pengaduan terkait lingkungan hidup itu antara lain keluhan tentang penanganan sampah yang seringkali menumpuk dan lambat diangkut oleh petugas kebersihan, sehingga menimbulkan polusi bau dan masalah kesehatan lainnya.
"Selain itu ada juga pengaduan mengenai penebangan pohon, ilegal loging, pembuangan limbah dan masalah lingkungan lainnya," katanya.
Aduan berikutnya adalah permasalahan infrastruktur sebanyak 13 aduan. Umumnya menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan di berbagai pelosok yang ada di pulau Sumbawa, serta infrastuktur pertanian lainnya.
Kemudian pengaduan terkait sektor perhubungan sebanyak 5 aduan. Umumnya menyoroti kemacetan lalulintas, masalah parkir, overload penumpang yang membahayakan, dan perilaku berlalulintas yang kurang disiplin lainnya.
"Aduan yang terkait pertambangan juga disampaikan masyarakat sebanyak 4 aduan. Hal yang dilaporkan adalah terkait pertambangan ilegal. Serta di bidang bencana, terdapat 4 laporan yang terkait pelaksanaan rehab rekonstruksi akibat bencana gempa bumi, di KLU dan di Kabupaten Lombok Barat," tukas Aryadi.
Aryadi memaparkan, laporan lain yang masuk ke NTB Care terkait dengan gangguan Kamtibmas serta Penanaman Modal. Selain itu juga ada dua usul dan saran dari masyarakat yang memberi masukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terkait upaya peningkatan skill SDM, khususnya bagi calon tenaga kerja dan kaum milenial.
Aplikasi NTB Care merupakan platform digital yang bisa diakses masyarakat melalui ponsel. Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat NTB berinteraksi dengan pemerintah dan mengadukan keluhan-keluhan berkaitan dengan pelayanan publik sehingga bisa segera direspons oleh Dinas/Instansi terkait.
Sistem layanan NTB Care juga sudah terhubung dengan sistem layanan pengaduan yang ada di Pemda Kabupaten dan Kota, seperti di Kota Bima, di mana aplikasi NTB Care sudah terkoneksi dengan Website Pemkot Bima.
Aryadi mengatakan, saat ini Dinas Kominfotik NTB terus melakukan optimalisasi aplikasi NTB Care sebagai kanal layanan untuk merespon berbagai bentuk pengaduan dan keluh masyakat terkait pelayanan publik.
"Kini aplikasi NTB Care semakin lengkap, dan sudah dilengkapi fitur pengaduan yang terkait dugaan pelanggaran hukum, yang disebut WBS (Wishtle Blowing System)," kata Aryadi.
Dijelaskan, fitur WBS dalam aplikasi NTB Care ini memungkinkan masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan korupsi.
Pengaduan juga menjamin keamanan pelapor, sebab identitas pengadu benar-benar dijamin kerahasiaannya, tidak akan dibagikan ke publik, selama proses penanganannya belum tuntas.
"Aduan tersebut akan ditangani langsung oleh aparat terkait pada Unit Pengaduan Pemerintah, baik oleh Aparat Pengawas Intern (APIP) maupun berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan mekanisme penanganan pengaduan hukum yang telah ditetapkan," jelasnya.
Aryadi memaparkan, sepanjang Mei 2019 setidaknya ada tiga laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang diterima melalui aplikasi NTB Care. Aduan itu antara lain dugaan penyimpangan Dana Desa dan pungli dalam penyaluran bantuan/hibah.
"Dan laporan tersebut kini sedang diproses oleh aparat pengawasan dan aparat hukum terkait," kata Aryadi.
Lebih jauh ia menekankan, dalam penanganan pengaduan masyarakat melalui NTB Care ini, hal yang paling penting adalah sejauh mana respon penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait, agar mampu memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi keluhan masyakat tersebut.
Berdasarkan data Dinas Kominfotik NTB, dari 71 pengaduan yang masuk sepanjang Mei tersebut, 36 aduan pelayanan publik sudah berhasil dituntaskan. Semantara 3 aduan ditolak atau tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak jelas pelapornya.
"Admin sudah berusaha menghubungi, namun tidak direspon, serta ada juga aduan yang bersifat menghujat," tukasnya.
Sedangkan sisanya, tambah Aryadi, sudah lengkap dan proses penanganannya dilakukan secara gradual dengan melibat seluruh stakeholder terkait, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTB.
"Ke depan kami terus melakukan optimalisasi sistem NTB Care, khususnya mencari cara yang simple untuk dapat melakukan penanganan terhadap keluh kesah masyarakat secara konkrit, terkait layanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya.
Ia mengungkapkan, pengaduan layanan publik tersebut, secara faktual sebenarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis dilihat sifat atau kebutuhan waktu pelayanannya.
Yang pertama adalah kategori pengaduan biasa yang dapat ditangani secara gradual dengan melibatkan struktur pemerintahan dan stakeholder terkait lainnya.
Sedangkan kedua, pengaduan yang bersifat emergency, sehingga membutuhkan proses penangan yang cepat. Misalnya aduan yang terkait dengan kesehatan, kejadian luar biasa (KLB), bencana dan hal-hal emergency lainnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pol PP. Saat ini sedang merumuskan suatu mekanisme penanganan pengaduan yang sifatnya agak darurat dengan memanfaatkan seluruh perangkat yang ada, seperti kader-kader Posyandu, PKH, Tagana, dan Puskesmas ," katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah merumuskan terbentuknya duta-duta NTB Care di tiap-tiap Kecamatan. Sebab, masalah sosial yang paling banyak terjadi, sesungguhnya berada di tingkat pedesaan dan daerah terpencil.
"Inilah yang sedang kami rumuskan penanganannya, sehingga kehadiran pemerintah sebagaimana harapan Gubernur, benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Bahkan saat ini masih ada pengaduan yang dikirim langsung ke akun Gubernur maupun Wakil Gubernur. Hal inilah yang sedang kami upayakan untuk diintegrasikan," jelasnya.